Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
Lulusan serta mhs Perkuliahan Karyawan (Hybrid) demikian pula Kuliah Reguler memiliki Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.
Lulusan P2K memiliki gelar sebagaimana jenjang pendidikan formal dan program studi/jurusan/bidang keilmuannya, serta mempunyai hak menerapkan gelarnya serta memiliki hak untuk meneruskan studi ke jenjang yg lebih tinggi.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Hybrid) dan Kuliah Reguler adalah SAMA. Dan dlm Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Kuliah Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kelas/perkuliahan yg berbeda.
Sistem Pendidikan formal
Lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) memiliki kesanggupan mengembangkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penyelesaian permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem; ; dapat menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan bermacam2 penelitian dasar demikian pula terapan; mempunyai kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus terapannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh.
Mahasiswa/i dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya karena sistem pendidikan formalnya dilaksanakan secara profesional. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, sistem pendidikan formalnya juga dilaksanakan dengan menerapkan aneka metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya sesuai untuk karyawan yg sibuk dgn kerjanya demikian pula untuk yg belum kerja.
Untuk mhs perkuliahan karyawan (hybrid) yg sudah kerja diberi ijin ketidakhadiran di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan, kalau mhs tsb menerima wajib kerja lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu / shift, wajib ke luar kota/negeri, dengan melalui tata cara tertentu.
Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, dan mutu kurikulumnya dibuat berdasarkan ke KURNAS, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kebutuhan profesionalitas dunia karir serta pentingnya pendidikan formal lanjut ke studi dgn jenjang lebih tinggi (ke Program S-2 / Pascasarjana untuk lulusan S1, ke Program S1 (Sarjana) untuk lulusan D3, dan ke Program S3/Doktor untuk lulusan S2).
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) memiliki kesanggupan dlm hal menyelesaikan persoalan sekaligus menaikkan pengetahuannya. Hal ini karena lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ditujukan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dengan program studi/jurusannya, yang dapat mengembangkan kepandaiannya dengan pembekalan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni.
Kompetensi lulusannya dlm hal menangani tiap permasalahan, dapat mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian jawabannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; bisa membereskan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dlm karier dan berupaya.
Jika tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), mahasiswa/i perkuliahan karyawan (hybrid) dapat mengulang di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) adalah memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memetik informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
Lulusan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) juga dilengkapi dengan ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian mengelola tim/organisasi secara menyeluruh pada bidang yg berdasarkan bidang kepakarannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dengan bidang keilmuannya, sekaligus dilengkapi dengan kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Untuk mhs perkuliahan karyawan (hybrid) yang memiliki pekerjaan dgn sistem pergantian waktu / shift, tetap dapat mengikuti studi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan formalnya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dengan menyatukan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) serta Kuliah Reguler, oleh sebab itu untuk mahasiswa/i yang kerja dgn sistem pergantian waktu / shift bisa mengikuti pendidikan formal di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Tags: beban, sks, bobot, kredit, ditempuh, perkuliahan, karyawan, hybrid, diy, nomor, masa, studi, beban sks, kredit ditempuh, beban masa, studi diy, no, 53 tahun 2023, silakan tentang, penjaminan, reguler dikarenakan p2k, merupakan kuliah, reguler, kalau mhs menerima, wajib kerja, lembur, kerja, karyawan hybrid, ditujukan menjadi, sarjana, s1 ahli, mengetahui, cara secara, berkesinambungan